Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Antrean di Dinkes Lampung Membludak, Rapid Tes dan Surat Sehat Corona Bisa Dilakukan di Daerah
Lampungpro.co, 06-Jun-2020

Heflan Rekanza 808

Share

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Saat Menyampaikan Kondisi Terkini Covid-19 Lampung | Humas Dinkes Lampung/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan rapid tes Covid-19, bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, untuk dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kora masing-masing di Provinsi Lampung, Jumat (5/6/2020).

Dalam surat bernomor 443/1074/V.02.4/VI/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana tersebut menjelaskan, pelaksanaan rapid tes bisa dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Lampung dikarenakan, semakin banyaknya peserta perjalanan untuk mendapatkan surat keterangan sehat Covid-19.

Adapun pelaksanaan rapid tes di masing-masing Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tersebut, dapat dimulai pada Senin (8/6/2020) mendatang. Selanjutnya surat keterangan sehat tersebut, akan dibantu verifikasinya di bandara oleh Tim Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang.

Selain itu, verifikasi juga dilakukan bersama dengan pihak Bandara Raden Intan II Lampung, Airlines, serta TNI dan Polri sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk para pelaku perjalanan baik itu via darat maupun pihak laut tidak dilakukan verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Adapun persyaratan pelaksanaan rapid tes tersebut, hanya untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas. Syaratnya membawa surat tegas dari perusahaan maupun instansi. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Kemudian membawa fotokopi KTP yang sah.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan keluarganya yang meninggal dunia, maupun sakit keras. Cukup dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi surat rujukan pasien atau surat keterangan kematian. Pelaksanaan rapid tes sendiri, tidak ada pungutan biaya apapun kepada peserta.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved