BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang mengungkap pengiriman daging celeng yang tidak memiliki dokumen sah, Selasa (20/6/2017). Penangkapan ini bermula saat aparat KSKP Panjang sedang melakukan patroli di Dermaga B sekitar pukul 23.00 WIB.
Aparat mendapat truk BD-8853-AQ yang bagian bawah berembun es dan terasa dingin. "Karena curiga, aparat KSKP langsung tanya ke sopir," ujar Kapolres Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono saat konferensi pers di mapolres, Rabu (21/6/2017) siang.
Saat ditanya aparat, sopir truk berinisial WR (46) menjawab muatan truk adalah daging celeng. Aparat KSKP Panjang langsung membongkar muatan dan menemukan daging celeng dibungkus plastik bercampur es batu yang dimasukkan karung putih. Dari keterangan WR didapat info daging celeng sebanyak kurang lebih dua ton.
Murbani menjelaskan rencana daging celeng dibawa dari Manak, Bengkulu Selatan dan akan dibawa ke Tangerang. Daging celeng tersebut diketahui milik salah seorang warga Manak, Bengkulu Selatan, berinisial SN. "Pelaku merupakan warga Bengkulu."
Saat ini, Polresta Bandar Lampung menyita barang bukti berupa kurang lebih dua ton daging celeng dan satu unit truk beserta kontaknya. Saat ini, aparat KSKP Panjang akan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Pelabuhan Panjang untuk proses lebih lanjut. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia