Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparat Polda Lampung Ringkus Kurir Narkoba Saat Mobil Tersangka Kecelakaan
Lampungpro.co, 31-Jan-2017

Lukman Hakim 1360

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Edi (42), kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Polda Lampung di jalan Desa Wayarong, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB, Selasa (31/1/2017). Pria itu ditangkap saat mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

Anggota curiga dengan gerak-gerik tersangka, saat polisi memeriksa lakalantas itu. Saat digeledah, dari tas selempang warna coklat milik Edi ditemukan beberapa bungkus sabu-sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai Selasa (31/1/2017) sore mengatakan barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa dua paket besar sabu seberat 200 gram.

Selain itu, sembilan paket sedang dan empat paket kecil sabu. Kami juga mengamankan ponsel Nokia dan kendaraan rental Toyota Avanza hitam BE-2533-DT yang dikendarai tersangka juga diamankan, kata Abrar.

Menurut tersangka, kata Abrar, Edi mengaku diperintah Mn, yang diduga jaringan pengedar narkoba lewat lembaga pemasyarakatan. Dia mendapat tugas mengambil sabu di Pekanbaru, Riau dengan upah Rp20 juta, kata Abrar.

Saat mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan, tersangka sedang dalam perjalanan menuju rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Ia berencana menunggu perintah lanjutan dari Munir kepada siapa selanjutnya sabu itu hendak diserahkan. Naas, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

Menurut Abrar, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SARAH/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

448


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved