BANDAR LAMPUNG (Lampro): Edi (42), kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Polda Lampung di jalan Desa Wayarong, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sekitar pukul 09.20 WIB, Selasa (31/1/2017). Pria itu ditangkap saat mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
Anggota curiga dengan gerak-gerik tersangka, saat polisi memeriksa lakalantas itu. Saat digeledah, dari tas selempang warna coklat milik Edi ditemukan beberapa bungkus sabu-sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai Selasa (31/1/2017) sore mengatakan barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa dua paket besar sabu seberat 200 gram.
Saat mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan, tersangka sedang dalam perjalanan menuju rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Ia berencana menunggu perintah lanjutan dari Munir kepada siapa selanjutnya sabu itu hendak diserahkan. Naas, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
Menurut Abrar, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SARAH/PRO2)
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia