KUPANG (Lampungpro.com): Pengiriman 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal tiga Kabupaten di NTT di Desa Penfui Timur7, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, digagalkan aparat Polres Kupang, Kamis (30/3/2017). Mereka diamankan di sebuah rumah yang sengaja dibangun khusus untuk menampung para TKI ilegal tersebut," kata Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast, dilansir Antara.
Dia menjelaskan para TKI ilegal setelah dilakukan penelusuran yang berujung pada ditemukannya dokumen-dokumen yang tidak resmi sebagai calon TKI. Jules menjelaskan dari laporan yang diterima dari pihak Polres Kupang, diketahui sejumlah calon TKI itu hanya membawa sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kartu keluarga. Sementara, surat-surat keterangan dari pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten tidak ada. "Dari 13 orang itu ada dua orang ibu yang diketahui membawa anak di bawah tiga tahun," kata dia.
Menurut Jules, saat ini, sejumlah calon TKI ilegal itu sudah diamankan di Markas Polres Kupang, untuk diminta keterangan lebih lanjut. Sementara, para perekrutnya tidak berada di tempat saat penggerebekan. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16440
EKBIS
9098
Bandar Lampung
6409
168
04-Apr-2025
239
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia