Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparat Polda NTT Gagalkan Pengiriman 13 TKI Ilagal
Lampungpro.co, 30-Mar-2017

Lukman Hakim 833

Share

KUPANG (Lampungpro.com): Pengiriman 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal tiga Kabupaten di NTT di Desa Penfui Timur7, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, digagalkan aparat Polres Kupang, Kamis (30/3/2017). Mereka diamankan di sebuah rumah yang sengaja dibangun khusus untuk menampung para TKI ilegal tersebut," kata Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast, dilansir Antara.

Dia menjelaskan para TKI ilegal setelah dilakukan penelusuran yang berujung pada ditemukannya dokumen-dokumen yang tidak resmi sebagai calon TKI. Jules menjelaskan dari laporan yang diterima dari pihak Polres Kupang, diketahui sejumlah calon TKI itu hanya membawa sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kartu keluarga. Sementara, surat-surat keterangan dari pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten tidak ada. "Dari 13 orang itu ada dua orang ibu yang diketahui membawa anak di bawah tiga tahun," kata dia.

Menurut Jules, saat ini, sejumlah calon TKI ilegal itu sudah diamankan di Markas Polres Kupang, untuk diminta keterangan lebih lanjut. Sementara, para perekrutnya tidak berada di tempat saat penggerebekan. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16440


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved