Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparat Polres Indragiri Hilir Proses Dua Tersangka Pembalakan Liar
Lampungpro.co, 16-Jan-2017

Lukman Hakim 1046

Share

Proses hukum tersangka

PEKANBARU (Lampro): Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, memproses dua tersangka pembalakan liar yang tertangkap saat membawa lima kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (16/1/2017). 

Ia menjelaskan kedua tersangka Ud (42) dan Ys (32), ditangkap di Kelurahan Pekanarba, Kecamatan Tembilahan, akhir pekan lalu. 

Penangkapan tersebut, kata Guntur, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pengangkutan kayu di wilayahnya.

Petugas langsung melakukan pengintaian dan ditemukan sebuah truk sedang memuat kayu ke dalam truk dari satu sisi ruas pinggir jalan di daerah itu. "Saat diperiksa, pelaku Ys tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sehingga dilakukan penahanan," jelasnya. 

Sementara itu, hasil pengembangan polisi kemudian menangkap Ud yang diduga penampung kayu-kayu ditebang dari kawasan hutan itu.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Indragiri Hilir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dalam pemaparan akhir tahun lalu menekankan kepada jajarannya untuk terus bekerja maskimal dan tidak berhenti pada "kroco-kroco"nya. (*/ANT)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved