PEKANBARU (Lampro): Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, memproses dua tersangka pembalakan liar yang tertangkap saat membawa lima kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (16/1/2017).
Ia menjelaskan kedua tersangka Ud (42) dan Ys (32), ditangkap di Kelurahan Pekanarba, Kecamatan Tembilahan, akhir pekan lalu.
Penangkapan tersebut, kata Guntur, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pengangkutan kayu di wilayahnya.
Petugas langsung melakukan pengintaian dan ditemukan sebuah truk sedang memuat kayu ke dalam truk dari satu sisi ruas pinggir jalan di daerah itu. "Saat diperiksa, pelaku Ys tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, hasil pengembangan polisi kemudian menangkap Ud yang diduga penampung kayu-kayu ditebang dari kawasan hutan itu.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Indragiri Hilir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dalam pemaparan akhir tahun lalu menekankan kepada jajarannya untuk terus bekerja maskimal dan tidak berhenti pada "kroco-kroco"nya. (*/ANT)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
275
Lampung Selatan
22771
Humaniora
3084
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia