LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Anggota Res-Narkoba Polres Lampung Timur membekuk AH (31), warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Rabu (8/11/2017) diduga telah menyalahgunakan nrkoba jenis sabu. Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto, mengatakan AH dibekuk dan diduga kuat telah menggunakan narkoba dengan barang bukti 22 bungkus plastik bening berisi kristal putih.
Beratnya sekitar 6,78 gram, terbagi dalam 50 bungkus plastik bening. Kemudian, kami sita juga sebuah sedotan plastik, satu buah dompet warna biru dongker dan satu buah celana pendek warna hitam, kata Kapolres, Kamis (9/11/2017).
Yudhy juga menjelaskan AH ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat. Melalui informasi tersebut anggota Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Marhasan melakukan penggeledahan di kediaman AH. Di sana ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat AH telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus tersebut, dari mana narkoba itu didapat, kata AKBP Yudhy Chandra.
Saat ini, kata dia, tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
8300
126
29-Aug-2025
183
29-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia