MESUJI (Lampungpro.com): Jajaran Polres Mesuji menangkap tiga spesialis pencuri sarang walet di Rawajitu Utara, dua di antaranya ditembak. Ketiga tersangka adalah HT (34 ), warga Dusun Sidangkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulangbawang. Kemudian, PJ (33), warga Pasiranjaya, Kecamatan Gedungmeneng, dan YA (27), warga Gedungkarya Jitu. Aparat juga menangkap RS (30), dengan kasus yang berbeda.
Ketika tersangka kami tangkap berdasarkan LP/341/X/2017/LPG/RES MESUJI, 4 Oktober 2017, TKP Gedung walet Desa Sidangrahayu, Kecamatan Rawajitu Utara, Rabu (22/9/2017) pada pukul 22.00 WIB. Korbannya Sukarno Bin Sudrajat (51)," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul kepada Lampungpro.com, Senin (30/10/2017).
Zainul juga menjelaskan penangkapan pertama pada Senin (23/10/ 2017). Saat itu, tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dibantu Polsek Gedungmeneng mengamankan satu tersanka atas nama PJ alias Puji, di Pasiran Paret 5. Dia mengalami luka tembak pada kaki kiri akibat melawan. Hasil introgasi muncul satu tersangka lain RS yang ditahan di Polsek Gedungmeneng dalam perkara lain.
"Selanjutnya, pada Selasa (24/10/2017) Tekab 308 pukul 08.00 WIB mengamankan satu tersangka HT yang juga terpaksa diambil tindakan tegas di kaki kirinya. Kemudian, Tekab 308 Polres Mesuji melakukan pengembangan kembali, dan pada Rabu (25/10/2017) pukul 10.00 WIB, menangkap YA alias Rony sebagai penadah di wilayah Gotong Royong, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut dia, tersangka beraksi dengan cara menodongkan senjata api, lalu korban diikat. Kemudian, dengan leluasa tersangka memanen sarang walet, setelah itu pergi meninggalkan korban. Barang bukti yang disita, berupa dua tabung elpiji 3 kg, satu tabung gas oksigen, satu blender berikut las blender, linggis, bor tangan, dua baut panjang sekira 1 meter digunakan untuk tracker.
Kemudian, sarung tangan, empat jaket, tiga senpi rakitan dengan amunisi 20 butir. kaliber 38 mm 11 butir, kaliber 7.62 mm enam butir, kaliber 5.6 mm dua butir, dan selongsong kaliber 38 mm satu butir," kata dia.
Zainul juga menjelaskan tersangka dan barang bukti telah diamankan guna tindaklanjut kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun, DPO ada empat orang, IB, KW, SD, dan KH, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16426
EKBIS
9080
Bandar Lampung
6395
154
04-Apr-2025
224
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia