BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Aparat Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari dua tersangka pengedar narkoba saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Pos 4 Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Minggu (23/4/2017), sekira pukul 14.00 WIB. Dalam penangkapan itu, aparat berhasil menyita 256 paket ganja dari dalam mobil yang dikendarai tersangka.
Dalam ekspose yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (25/4/2017), terungkap saat itu, Musliadi (41), bersama rekannya RZ (DPO), mengendarai mobil B-9109-SRU. Saat itu, Aiptu Suryanto, Bripka Erwansya, dan Bripka Komang Dedi, sedang melakukan pemeriksaan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan bungkusan dilakban sebanyak 256 paket ganja kering siap edar. Sadar bawaannya tercium aparat, Musliadi dan RZ berusaha melarikan diri. Tak mau tersangka kabur, aparat berhasil menangkap Musliadi. Sementara, RZ berhasil kabur. Mulyadi mengaku mengedarkan barang haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia butuh uang untuk kelangsungan hidupnya. Saya butuh uang, kata dia, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16714
EKBIS
9410
Lampung Selatan
5248
Bandar Lampung
5041
Bandar Lampung
4903
185
05-Apr-2025
220
05-Apr-2025
203
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia