Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Satukan Kekuatan Lintas Sektor Untuk Percepat Perhutanan Sosial
Lampungpro.co, 17-Sep-2026

Febri 226

Share

Pemprov Lampung Saat Rapat | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Pembahasan Format Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Lampung Tahun 2026–2028, Rabu (16/9/2026).

Rapat ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/419/V.24/HK/2026 tanggal 7 Agustus 2026, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Lampung Periode 2026–2028, sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi lintas sektor, dalam mempercepat pelaksanaan program Perhutanan Sosial Lampung.

Pembentukan Pokja ini, dilatarbelakangi kebutuhan koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan, mengingat proses perhutanan sosial berjalan berkelanjutan mulai dari tahap akses hingga pengelolaan.

Saat di lapangan, sejumlah tantangan masih dihadapi, di antaranya kepastian areal, konflik sosial dan tenurial, keterbatasan kapasitas kelompok, serta pengembangan usaha, sehingga diperlukan forum bersama untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan tersebut.

Pokja bekerja melalui tiga bidang, yaitu Bidang Legalitas Akses Perhutanan Sosial yang menangani sosialisasi program, pencermatan peta indikatif areal, groundcheck calon areal, hingga fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis;

Lalu Bidang Peningkatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial, yang menangani pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan, perencanaan pengelolaan, pengembangan usaha dan kerja sama, serta sosialisasi pembayaran PNBP; dan

Kemudian Bidang Kerja Sama Internal dan Eksternal serta Penanganan Konflik, yang menangani penyelesaian konflik sosial dan tenurial, penguatan jejaring dan forum multipihak, koordinasi lintas pihak, serta pengawasan dan pembinaan.

Sesuai amanat Keputusan Gubernur Lampung, Pokja tersebut mengemban 10 tugas utama dalam mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial Lampung, yaitu sosialisasi program perhutanan sosial, pencermatan peta indikatif areal perhutanan sosial, serta fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis.

Kemudian penataan areal kerja perhutanan sosial, penyelesaian konflik sosial dan tenurial, pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan, serta penyusunan perencanaan pengelolaan dan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD).

Berikutnya, pengembangan usaha perhutanan sosial, sosialisasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi wajib bayar, serta pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Lampung.

Dalam rapat perdana ini, sejumlah agenda dibahas, mulai dari penyamaan persepsi antaranggota Pokja, identifikasi isu prioritas dan tantangan di lapangan, pembagian peran dan tanggung jawab, penyusunan rencana kerja awal periode 2026–2028, penetapan mekanisme koordinasi dan pelaporan, hingga kesepakatan tindak lanjut dan jadwal kerja.

Melalui rapat ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh anggota Pokja, teridentifikasinya isu prioritas secara jelas, tersusunnya rencana kerja awal yang terukur, terbangunnya mekanisme koordinasi dan komunikasi yang efektif, serta adanya tindak lanjut konkret dan dukungan lintas pihak untuk percepatan perhutanan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved