Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparatur Sipil Negara Tidak Dilarang Berpolitik, ini Syaratnya
Lampungpro.co, 10-Dec-2017

Lukman Hakim 1525

Share

Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini

JAKARTA (Lampungpro.com): Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang setiap ASN terlibat politik praktis sehingga harus bersikap netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun depan. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tak akan menghalangi ASN yang akan mencalonkan diri pada hajat demokrasi tersebut dengan satu syarat.

Menteri Asman menjelaskan setiap ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik. Setiap pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pun dilarang melibatkan aparatur tersebut dalam segala kegiatan kampanye. Dia juga tidak boleh terlibat dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon pilkada.

Bukan hanya itu tindakan ASN yang memposting kegiatan salah satu bakal pasangan calon di akun facebook atau media sosialnya juga tidak diperbolehkan. Apalagi dia berfoto bersama bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol atau tanda yang digunakan pasangan itu untuk berkampanye.

Asman mengingatkan larangan tersebut bukan hanya berupa imbauan. Saat ini, kata dia, pihaknya bersama instansi terkait sedang melakukan finalisasi mekanisme penjatuhan sanksi terhadap setiap pejabat pembina kepegawaian yang tidak menjalankan rekomendasi menteri untuk menghukum aparaturnya yang terlibat politik praktis.

Dia juga mengimbau kepada para kepala daerah untuk melarang dengan tegas bagi ASN di wilayahnya masing-masing yang terlibat politik. Sebagai ASN harus dapat menjaga netralitas serta bekerja secara profesional, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan optimal. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved