JAKARTA (Lampungpro.com): Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang setiap ASN terlibat politik praktis sehingga harus bersikap netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun depan. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tak akan menghalangi ASN yang akan mencalonkan diri pada hajat demokrasi tersebut dengan satu syarat.
Bagi yang ingin nyalon dalam pilkada maka dia harus mundur terlebih dulu sebagai ASN, kata dia, dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017, di Kantor BPSDM Kemendagri Jakarta, Jumat (8/12/2017), dilansir Korpri.id (Grup Lampungpro.com).
Menteri Asman menjelaskan setiap ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik. Setiap pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pun dilarang melibatkan aparatur tersebut dalam segala kegiatan kampanye. Dia juga tidak boleh terlibat dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon pilkada.
Bukan hanya itu tindakan ASN yang memposting kegiatan salah satu bakal pasangan calon di akun facebook atau media sosialnya juga tidak diperbolehkan. Apalagi dia berfoto bersama bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol atau tanda yang digunakan pasangan itu untuk berkampanye.
Asman mengingatkan larangan tersebut bukan hanya berupa imbauan. Saat ini, kata dia, pihaknya bersama instansi terkait sedang melakukan finalisasi mekanisme penjatuhan sanksi terhadap setiap pejabat pembina kepegawaian yang tidak menjalankan rekomendasi menteri untuk menghukum aparaturnya yang terlibat politik praktis.
Dia juga mengimbau kepada para kepala daerah untuk melarang dengan tegas bagi ASN di wilayahnya masing-masing yang terlibat politik. Sebagai ASN harus dapat menjaga netralitas serta bekerja secara profesional, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan optimal. (**/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5215
Tulang Bawang
466
Kominfo Lampung
387
PLN
342
Tulang Bawang
462
154
04-Jul-2025
212
04-Jul-2025
314
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia