Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apes, Maling Dua Ponsel di Kalianda, Ponsel Sendiri Malah Ketinggalan
Lampungpro.co, 13-Jan-2021

Febri 659

Share

Warga Kalianda dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan berinisial Ota (33) dibekuk jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Ota didapati mencuri barang-barang dengan masuk ke dalam rumah di Desa Kedaton Kalianda, Sabtu (19/12/2020) lalu.



Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku menggongol barang milik Agung Prabowo (23), yang saat itu sedang menginap dirumah temannya bernama Pito Ananda Risyah (31) di Dusun Sabah Tuha, Desa Kedaton, Kalianda.

"Pelaku masuk kedalam rumah Pito, kemudian mengambil dua ponsel milik korban, merk Xiaomi Redmi 5A warna silver dan satu unit hand phone merk Samsung J1 warna putih, yang tergeletak diatas tempat tidur. Korban sempat terbangun dan mempergoki pelaku, namun seketika itu juga, pelaku langsung melarikan diri," kata AKP Mulyadi Yakub dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Pelaku berhasil melarikan diri, dengan menggunakan sepada motor miliknya. Pada saat pelaku melarikan diri, ponsel genggam merk nokia warna putih hitam milik pelaku terjatuh di rumah Pito. Berbekal petunjuk awal ponsel milik korban, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil menangkap pelaku di Desa Bakauheni, Minggu (10/1/2021) sore.

"Setelah di interogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua ponsel. Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolsek Kalianda, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Mulyadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,5 juta yang kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel Samsung J1, satu ponsel milik pelaku, dan satu unit sepada motor Honda Beat warna silver nomor polisi BE 2752 EP. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

3150


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved