Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apes, Pura-Pura Tanya Alamat Dua Pria ini Menjambret Namun Gagal Lalu Ditangkap Warga Talang Padang
Lampungpro.co, 29-Nov-2021

Amiruddin Sormin 3281

Share

Kedua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Talang Padang. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Dua jambret berinisial JA (20) dan AG (18) diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bersama warga usai beraksi. Aksi kejahatan keduanya dilakukan terhadap korban KH (14) warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang dengan kerugian satu handphone dengan TKP di Jalan Pekon Singosari. 

Aksi kedua pelaku bermula saat berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada korban. Ketika korban lengah, mereka merampas ponsel korban. Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, mengatakan kedua pelaku beralamat di Talang Padang yakni JA merupakan warga Pekon Kalibening dan AG warga Pekon Sinar Banten diamankan tadi malam. 

"Kedua pelaku diamankan bersama warga saat mereka hendak melarikan diri usai melakukan curas jambret di jalan Pekon Singosari, Talang Padang, tadi malam Minggu (28/11/2021) pukul 19.30 WIB," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (29/11/2021). 

Dia menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Tumpang Pekon Singosari Talang Padang. Bermula korban didatangi dua orang tidak dikenal membawa sepeda motor menanyakan alamat rumah. Setelah korban memberitahukan alamat tersebut, seorang pelaku langsung merampas ponsel dari tangan korban.

Namun korban berusaha mempertahankan sambil berteriak meminta pertolongan. Apes, akibat saling tarik dan korban meminta tolong itu, membuat kedua pelaku panik kemudian terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri sehingga warga berhasil mengamankan kedua pelaku. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti," jelasnya. 

Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti handphone realmi tipe C2 milik korban dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku ditahan di Mapolsek Talang Padang. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17104


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved