BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keberpihakan aparatur RT dan Linmas terhadap calon DPR RI Rahmawati Herdian di Bandar Lampung mencuat kembali. Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim disinyalir sebagai tempat persiapan alat peraga kampanye (APK). Pelakunya diduga mendapat perintah dari oknum pejabat kelurahan, sehingga menciptakan keraguan terhadap proses demokrasi di kota ini.
Menyikapi temuan ini, Ketua Advokat Peduli Demokrasi (APD) Lampung, Alvi Aprian, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah dapat merusak proses demokrasi di Kota Bandar Lampung. Dia menegaskan ironisnya hal tersebut dengan tagline perubahan yang diusung oleh partai politik tempat Rahmawati Herdian dicalonkan.
Alvi Aprian meminta Bawaslu Lampung untuk melakukan supervisi terhadap jajaran pengawas pemilu di Kota Bandar Lampung. Dia menyoroti risiko campur tangan unsur pemerintah dalam proses demokrasi, mengingat peristiwa serupa pada Pilwakot 2020.
"Ini pola yang sama cenderung diulang lagi. Aparatur camat, lurah hingga Linmas dan RT membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu calon yaitu anak kandung Wali Kota Bandar Lampung. Ini tidak boleh didiamkan," tegasnya.
Alvi mengingatkan publik atas peristiwa serupa pada Pilwakot 2020, di mana paslon Eva Dwiana dan Dedy Amrullah dibatalkan sebagai calon karena terlibat dalam tindakan terstruktur, sistematis, dan masif. "Kami akan mengkaji langkah-langkah yang akan membuat Pemilu di Bandar Lampung berjalan luber dan jurdil. Kalau perlu, kita akan membuat rekomendasi kepada Kemendagri untuk menonaktifkan Wali Kota Bandar Lampung dari jabatannya agar Pemilu bisa berlangsung secara jujur dan adil," katanya.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA:�APK Anak Mantan Wali Kota Bandar Lampung Disimpan di Kantor Kelurahan, ini Kata Bawaslu
Kuat dugaan keberpihakan aparatur pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap calon yang merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung itu terjadi secara massif di seluruh kelurahan se-Bandar Lampung. Ini menciptakan kekhawatiran serius terhadap integritas proses pemilu.
Sebagaimana diatur Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Kegiatan yang menguntungkan salah satu calon itu, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat, dapat merusak integritas Pemilu. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3997
Tulang Bawang
2421
Lampung Selatan
1473
Lampung Tengah
1165
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia