BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia kini bisa bernafas lega, setelah status hukum perusahaan telah memperoleh kepastian, pasca Polda Lampung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 yang diterbitkan oleh Polda Lampung itu, sebagai tindak lanjut putusan praperadilan, yang dimohonkan oleh manajemennbaru PT San Xiong Steel Indonesia di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
Putusan praperadilan tersebut, telah menyatakan seluruh proses penyidikan sebelumnya tidak sah dan batal demi hukum, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat dasar pidana yang dapat mengganggu berlangsungnya operasional PT San Xiong Steel Indonesia.
Sejalan dengan putusan tersebut, Polda Lampung telah menerbitkan SP3 sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan yang sempat dipersoalkan bukan merupakan tindak pidana.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan kepengurusan dan manajemen baru di bawah Finny Fong adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aswar mengatakan, segala aktivitas operasional, hubungan bisnis, dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, serta tidak terdapat lagi sengketa pidana yang melekat pada perusahaan.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, dan berterima kasih atas putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum," kata Aswar dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Dengan terbitnya SP3 dari Polda Lampung sebagai pelaksanaan putusan praperadilan, maka kini tidak ada lagi keraguan mengenai keabsahan manajemen baru.
Tidak hanya itu saja, pihak Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia yang baru juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung, yang telah menghormati seluruh proses hukum dan telah melaksanakan putusan praperadilan.
"Kami berharap, seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan, serta tidak lagi menimbulkan narasi atau tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan dunia usaha," ujar Aswar.
Setelah ini, kedepannya perusahaan akan fokus pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha, keberlanjutan bisnis, demi kepentingan karyawan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
41388
141
17-Dec-2025
232
17-Dec-2025
237
17-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia