KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kalianda Lampung Selatan, Sabtu (22/5/2021). Ada pun keduanya yakni AK (25) warga Merak Belantung dan RS (35) warga Way Lubuk.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi mengatakan, keduanya ditangkap saat tim sedang patroli disekitaran Kecamatan Kalianda. Pelaku pertama ditangkap AK, dengan tingkah laku mencurigakan, kemudian menghampiri pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan yiga bungkus plastik bening berisikan kristal sabu 0,48 gram. AK tak bisa mengelak dan mengakui; bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan," kata AKP Abadi dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35). Dari penggeledahan di rumah RS (35), didapati barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan jenis sabu dan sembilan lembar plastik kosong.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres juga, untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKP Abadi. (***)
Editor : Febri Arianto, Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia