PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Petugas kepolisian menggelandang sepasang kekasih, karena diduga terlibat dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, pada Sabtu (7/12/2024), menerangkan tersangka berinisial TS (28) laki-laki, warga Way Jepara dan EM (34) wanita, warga Kecamatan Pasir Sakti.
Kejadian berawal pada Senin (02/12/2024), petugas mendapatkan informasi adanya masyarakat yang menggunakan narkotika. Menerima laporan tersebut, polisi menggerebek sebuah kontrakan di Desa Pulo Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diketahui sedang mengonsumsi narkoba. Selain kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu, dua bundel plastik klip bening, seperangkat alat hisap (bong), dua sendok plastik dan sebuah korek api gas.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Termasuk menyelidiki asal-usul barang haram tersebut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1056
Lampung Timur
7066
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia