LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua pria yang sedang asik pesta sabu, dalam Losmen Dusun SB 14, Kecamatan Seputihbanyak, Senin (27/7/2020). Keduanya yakni SYT (29) warga Dusun XIII Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, dan LIH (40) warga Dusun IV Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia.
Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, kedua pelaku ini sedang menginap di Losmen Kurnia Dusun SB 14, Seputihbanyak. "Tengah asik pesta sabu, anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Keduanya berhasil kita amankan," kata dia, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Selain tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Lamteng juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dgn berat 0,20 gram, satu set alat hisab sabu (bong), satu buah pipa kaca (pirek), satu jarum sumbu api, dan satu buah korek api gas.
Hendra mengungkapkan, usai diamankan kedua pria tersebut langsung diamankan ke Mapolres setempat.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku SYT bersama LIH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman empat sampai 12 tahun penjara.(BRATA/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
1598
277
15-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia