BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus mengawasi dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan kemenhub, Jumat (29/3/2019) kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti menuturkan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif tiket pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
Dengan disahkannya dua aturan baru, Ditjen Hubud akan mengevaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Polana menyampaikan, apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif tiket pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten. "Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennnya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket, dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," ujar dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1594
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia