Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Ganjil Genap Berlaku di Merak-Bakauheni, ini Jadwalnya
Lampungpro.co, 12-May-2019

Heflan Rekanza 1478

Share

BAKAUHENI (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan ganjil genap di Pelabuhan Merak, Banten dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Aturan berlaku mulai 30 Mei hingga 2 Juni di Pelabuhan Merak dan 7 hingga 10 Juni untuk Pelabuhan Bakauheni.

"Ini sifatnya imbauan jadi artinya tidak mengharuskan sekali. Sehingga tak diterapkan wajib dengan sanksi.
Kalau nggak sesuai dan sudah masuk, ya masuk ya nggak kenapa. Itu hanya mengimbau," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi .

Budi menjelaskan, penerapan aturan ini dilakukan guna menghindari kemacetan akibat antrean. Pasalnya, kemacetan biasa terjadi di malam hari dan baru terurai pada pukul 15.00 WIB keesokan harinya. "Ini untuk mendistribusikan penumpukan kendaraan antara jam 12-6 pagi itu biasanya macet dan baru terurai jam 3 sore. Jadi biar masyarakat kalau mau menyeberang dengan aman, baik, tidak antre ya," jelas dia.

Adapun, aturan ini berlaku sejak pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Di luar jadwal tersebut, kendaraan dengan nomor kendaraan ganjil dan genap dapat masuk dan menyeberang. "Berlakunya malam hari ya," tutup dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved