BAKAUHENI (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan ganjil genap di Pelabuhan Merak, Banten dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Aturan berlaku mulai 30 Mei hingga 2 Juni di Pelabuhan Merak dan 7 hingga 10 Juni untuk Pelabuhan Bakauheni.
"Ini sifatnya imbauan jadi artinya tidak mengharuskan sekali. Sehingga tak diterapkan wajib dengan sanksi.
Kalau nggak sesuai dan sudah masuk, ya masuk ya nggak kenapa. Itu hanya mengimbau," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi .
Budi menjelaskan, penerapan aturan ini dilakukan guna menghindari kemacetan akibat antrean. Pasalnya, kemacetan biasa terjadi di malam hari dan baru terurai pada pukul 15.00 WIB keesokan harinya. "Ini untuk mendistribusikan penumpukan kendaraan antara jam 12-6 pagi itu biasanya macet dan baru terurai jam 3 sore. Jadi biar masyarakat kalau mau menyeberang dengan aman, baik, tidak antre ya," jelas dia.
Adapun, aturan ini berlaku sejak pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Di luar jadwal tersebut, kendaraan dengan nomor kendaraan ganjil dan genap dapat masuk dan menyeberang. "Berlakunya malam hari ya," tutup dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
4860
Kominfo Lampung
1289
Humaniora
1549
Lampung Selatan
3460
12686
28-Mar-2026
170
27-Mar-2026
4860
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia