KOTA AGUNG (Lampunpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus, menangkap empat pelaku pengedar narkoba di wilayah Tanggamus sejak 28 Oktober hingga 4 November 2024.
Waka Polres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan, dalam minggu pertama November 2024, pihaknya berhasil mengungkap empat laporan polisi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).
"Lokasi tersebut meliputi Pekon Karang Agung Semaka, Pekon Tanjung Heran Pugung, dan Pekon Soponyono Wonosobo, semuanya di Tanggamus," kata Kompol Made Silpa Yudiawan saat ekspos di Mapolres Tanggamus, Sabtu (9/11/2024).
Ada pun para tersangka yang diamankan yakni MB (42) asal Pekon Karang Agung Semaka, EF (46) asal Pekon Tanjung Heran Pugung, NR (43) asal Pekon Sukamerindu Talang Padang, dan HR (50) asal Pekon Pekonbalak Wonosobo.
"Barang bukti yang disita meliputi 95,12 gram sabu dengan rincian dari tersangka MB tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu, EF dan NR ada 28 plastik berisi 6,47 gram sabu, serta HR ada 45 plastik berisi 13,49 gram sabu," ujar Kompol Made Silpa Yudiawan.
Selain sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti empat buah kaca pirex, lima unit Ponsel sebagai alat bantu komunikasi, serta sejumlah alat penyalahgunaan narkotika.
Ada pun kronologi penangkapan pertama dilakukan pada 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB, setelah penyelidikan oleh Satres Narkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Semaka. Dari MB, polisi menyita 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.
Penangkapan kedua terjadi pada 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Pugung, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keduanya ditemukan dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.
Selanjutnya tersangka HR ditangkap pada 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut. Barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Waka Polres Tanggamus menghimbau seluruh masyarakat, agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Chandra
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4117
Lampung Selatan
1257
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia