Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Awas...., 55% Distribusi Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan
Lampungpro.co, 26-Jan-2017

Lukman Hakim 997

Share

Makanan dan minuman

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Hasil pengawasan rutin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, selama 2016 menunjukkan sebesar 55 persen sarana distribusi obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.�"Selain itu, sebesar 70 persen sarana produksi juga tak memenuhi ketentuan," kata Kepala Kantor BBPOM Bandar Lampung, Setia Murni, di Bandar Lampung, Rabu (25/1/2017), dilansir Antara.

Ia menyebutkan, hasil intensifikasi pengawasan pangan beberapa waktu lalu menunjukkan dari 110 sarana yang diperiksa, lebih dari 50 persen tidak memenuhi ketentuan.�Menurutnya, besarnya jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan menjadi fokus perhatian BBPOM. "Hal itu, menjadi dasar adanya nota kesepahaman antara Badan POM dengan Gubernur Lampung," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI soal pengawasan obat dan makanan terpadu.�Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dengan Deputi III Badan POM RI Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono.

Sutono dalam kesempatan itu mengatakan Badan POM memiliki tugas melindungi masyarakat untuk mengawasi makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Baik makanan dan minuman ilegal, kedaluarsa, dan atau mengandung bahan berbahaya.

"Masalah kesehatan merupakan salah satu program pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya. Jangan sampai obat yang tujuannya memberikan kesehatan malah menjadi racun ke depannya," kata dia. (*)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved