Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Kode Etik Hingga Terlibat Pidana, 14 Polisi di Lampung Dipecat Tak Hormat di Tahun 2025
Lampungpro.co, 29-Dec-2025

Febri 235

Share

Polda Lampung Saat Rilis Akhir Tahun 2025 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2025, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung memecat 14 anggotanya secara tidak hormat, karena terlibat tindak pidana, melanggar kode etik, dan lainnya.

Kapolda Lampung, Irjen Helfy Assegaf mengatakan, dari 14 oknum anggota yang dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

"Selama tahun 2025, Bidang Propam Polda Lampung menerima 243 perkara pengaduan dari masyarakat atau Dumas," kata Irjen Helfy Assegaf saat rilis akhir tahun 2024 di Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).

Ada pun 243 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.

Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya, berjumlah 189 perkara di tahun 2025.

"Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 106 perkara," ujar Irjen Helfy Assegaf.

Ada pun jenis pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi di Lampung, terdiri dari narkoba empat kasus, penipuan tiga kasus, penganiayaan dua kasus, serta KDRT, jual beli benih lobster, hingga perselingkuhan masing-masing satu kasus.

Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya, dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada yang melakukan perbuatan pelanggaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved