BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2025, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung memecat 14 anggotanya secara tidak hormat, karena terlibat tindak pidana, melanggar kode etik, dan lainnya.
Kapolda Lampung, Irjen Helfy Assegaf mengatakan, dari 14 oknum anggota yang dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
"Selama tahun 2025, Bidang Propam Polda Lampung menerima 243 perkara pengaduan dari masyarakat atau Dumas," kata Irjen Helfy Assegaf saat rilis akhir tahun 2024 di Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
Ada pun 243 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya, berjumlah 189 perkara di tahun 2025.
"Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 106 perkara," ujar Irjen Helfy Assegaf.
Ada pun jenis pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi di Lampung, terdiri dari narkoba empat kasus, penipuan tiga kasus, penganiayaan dua kasus, serta KDRT, jual beli benih lobster, hingga perselingkuhan masing-masing satu kasus.
Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya, dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada yang melakukan perbuatan pelanggaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
847
Lampung Tengah
851
PLN
1855
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia