JAKARTA (Lampungpro.com): Skema baru pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan pemerintah tampaknya akan menimbulkan polemik. Pasalnya, dalam skema baru tersebut gaji ASN akan dipotong sebesar 15 persen untuk iuran pensiun.
Kondisi ini dinilai sangat memberatkan bagi sejumlah daerah minus. Artinya, kalau yang dipotong adalah total gaji, maka nilainya akan sangat besar, mengingat pemasukan untuk ASN berasal dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Menurut Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, pemerintah harus memperhatikan penghasilan ASN di daerah yang tunjangannya kecil atau bahkan tidak ada. Sehingga ada ASN aktif yang gajinya hanya bertahan sampai tanggal 10 saja. Selebihnya, mereka lebih banyak bekerja sebagai tukang ojek, berkebun, atau bertani," katanya yang ditulis Jumat (9/3/2018).
Ia menuturkan, saat memasuki masa pensiun ASN akan dibebankan terhadap perekonomian yang cukup besar. Ia mencontohkan, seorang ASN pejabat tinggi ketika aktif gajinya bisa sampai lebih dari Rp20 juta/bulan. Tetapi saat pensiun menjadi Rp3 juta/bulan.
"Jelas saja kebutuhan hidupnya semakin besar, misal saja biaya kesehatannya meningkat. Belum lagi membiayai anak-anak yang masih sekolah atau kuliah. Selain itu juga menghadapi kenaikan harga akibat inflasi yang terjadi setiap tahunnya, kata dia.
Untuk itu, penting bagi pemerintah menjaga agar ketika pensiun, ASN tidak mengalami degradasi sosial. Sebab penghasilannya menurun drastis. Dengan penghasilan seperti itu, menurutnya wajar jika kemudian disebut tidak cukup untuk hidup sejahtera. Sekarang dikatakan iuran bulanan tidak cukup, harus ditalangi APBN, lah itu dulu yang merancang siapa. Untuk itu saya berharap Korpri ikut dilibatkan dalam pembahasan skema baru pensiun ASN," kata dia. (**/PRO2)
asn, pns, pegawai, negeri, sipil, aparatur, negara, berita asn, pensiun asn, kemenpanrb, korpri, gaji asn, lampung, jakarta
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16070
EKBIS
8674
Bandar Lampung
6036
286
03-Apr-2025
329
03-Apr-2025
445
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia