Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Awas yang Biasa Pegal Linu Minum Ini! BPOM Tarik 12 Obat Tradisional dan Kosmetik dari Peredaran, ini Daftarnya
Lampungpro.co, 02-Aug-2023

Amiruddin Sormin 4148

Share

Ilustrasi Daftar Obat Tradisional Ditarik BPOM. (UNSPLASH)

JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI)  mencabut izin edar sebanyak 12 produk yang tidak memenuhi syarat dan keamanan. Produk-produk tersebut termasuk dalam kategori obat tradisional, suplemen, dan kosmetik. Apa saja merek yang masuk daftar obat tradisional ditarik BPOM kali ini?

Berdasarkan laporan BPOM, beberapa di antaranya mengandung bahan yang dilarang atau melebihi ambang batas keamanan yang ditetapkan. Dari 12 produk obat tradisional dan suplemen yang ditemukan, sebanyak delapan di antaranya tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM. Simak, berikut daftar obat tradisional ditarik BPOM.

BPOM mengidentifikasi bahwa produk obat tradisional dan suplemen yang dikonsumsi memiliki potensi membahayakan kesehatan. Beberapa masalah kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan produk-produk ini meliputi gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati, masalah pada ginjal, serta gangguan hormonal.

Sementara itu, produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat ditemukan mengandung senyawa karsinogenik yang berpotensi memicu kanker. Setelah melakukan temuan ini, BPOM mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dinyatakan tidak aman dan ditarik dari peredaran.

BPOM juga akan memberlakukan sanksi administratif terhadap para pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut. Selain itu, mereka juga diharuskan segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

"Pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut akan diberikan sanksi administratif dan segera menarik produk mereka dari pasaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi di situsnya, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (25/7).

Berikut ini 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Produk obat tradisional

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved