Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Mulai Buka Rekrutmen 13 Ribu Pengawas TPS, ini Syaratnya
Lampungpro.co, 12-Sep-2024

Febri 137

Share

Ilustrasi Pelaksanaan Pemilu di TPS | Lampungpro.co

"Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024," tambah Iskardo.

Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain :

1. WNI
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS:
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhori menjelaskan, setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.

"Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama- nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara," jelas Imam Bukhori.

Pengumuman tersebut, nantinya akan dilakukan disetiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat, untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.

Pengawas TPS yang terpilih, akan dilantik secara resmi pada 3-4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Panwascam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas TPS.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan.

Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

Lalu penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22190


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved