BANDAR LAMPUNG (Lampro):�Mantan vokalis �Kangen Band, Maesa Andika Setiawan (32), kembali berurusan dengan aparat Polresta Bandar Lampung. Kali ini Andika, warga Jalan Sam Ratulangi, Kedaton, Bandar Lampung itu dilaporkan Chairun Nisa (21), istri yang dinikahi saat masih belia. Nisa melaporkan suami akibat didipukuli hinggga babak belur.
Atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Andika dilaporkan istri dan mertuanya ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017) malam. Nisa mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, bibir atas, tangan kanan, telinga, dan punggung kanan, serta luka sobek di bagian bibir dan kepalanya.
Caca panggilan Chairun Nisa memberikan surat hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Kamis (9/2/2017). Caca menjelaskan penganiayaan itu terjadi saat sedang berada di mobil bersama suaminya, Andika. Mereka dari Jalan Sam Ratulangi tiba di Kemiling sekitar pukul 22.00, Kamis (2/2/2017) lalu. Dalam perjalanan terjadi keributan. Andika menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Perbuatan kasar Andika terhadap Caca dilakukan sejak 2015 dengan alasan tuduhan perselingkuhan. Menurutnya, usai pemukulan itu, Caca tidak diperbolehkan pergi kemana pun. "Saya diajak ke Jakarta satu malam untuk nemenin dia manggung. Setelah itu� ke rumah temannya. Saya baru bisa menelepon ibu saya untuk jemput ketika pinjam HP teman Andika, " kata dia.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4130
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia