KALIANDA (Lampungpro.co); Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan empat remaja di bawah umur inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14). Mereka terlibat pembacokan terhadap BZ (14), Senin (31/7/2023) lalu.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan jajarannya menangkap empat pelaku dugaan pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korban. "Betul. Para pelaku diamankan pada Minggu (6/8/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, di dua lokasi berbeda," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (7/8) siang.
Yusriandi melanjutkan, Senin (31/7) kemarin, sekitar pukul 17.40 WIB, korban berboncengan menaiki sepeda motor bersama kawannya dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni. "Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari lima sepeda motor yang tumpangi 10 orang tak dikenal. Lalu korban terjatuh dan dibacok mengunakan senjata tajam oleh pelaku," sambung Kapolres.
Salah seorang pelaku sempat mendekati korban. Namun banyak warga yang datang ke lokasi sehingga pelaku melarikan diri.
"Korban mengalami luka bacok di bagian kening dan tidak sadarkan diri lalu dirawat di RS Bob Bazar. Kemudian orang tua koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan," timpal Yusriandi.
Polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan hari Minggu (6/8) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku berinisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14).
Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, membekuk JP dan AAF di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," urai Kapolres.
Keempat pelaku berikut barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua telepon genggam, kini diamankan di Mapolres Lamsel."Pelaku utama pembacokan terhadap korban yakni DM diamankan, untuk rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas," tegas Kapolres.
Para pelaku pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22782
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia