JAKARTA (Lampungpro.com) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merumuskan beberapa masukan untuk menjadi referensi terkait fatwa game PUBG. Hal ini terungkap saat MUI Berdiskusi dengan pakar psikologi, Kemenkominfo, KPAI hingga Asosiasi E-Sport dalam format FGD yang dilangsungkan di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
FGD sudah selesai, ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah game yang berkonten kekerasan ini. Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP, ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Selasa (26/3/2019).
FGD kali ini semula dikabarkan guna membahas dampak positif dan negatif game PUBG, untuk melihat kemungkinan perlu atau tidaknya fatwa dari MUI terhadap game tersebut. Namun, alih-alih menjurus ke fatwa, FGD di kantor MUI hanya memberi beberapa catatan yang bersifat rekomendasi.
Niam menerangkan, dari diskusi yang telah dilakukan, diperoleh beberapa kesepahaman yang kemudian menjadi catatan hasil diskusi. Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk mengoptimalkan sisi positif game dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif, terang Niam.
Kedua, Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan, lanjutnya.
Niam mengatakan, ada catatan terakhir untuk game PUBG tersebut antara lain pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan. Di samping itu juga pelarangan beberapa jenis game yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.
Menurut Niam, catatan hasil FGD di atas nantinya akan menjadi acuan atau referensi bagi pembahasan internal Komisi Fatwa MUI. Yang jelas, sejauh ini, belum ada fatwa yang dikeluarkan terhadap game online, termasuk PUBG. Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,ujar Naim.
Hadir dalam kesempatan itu yakni perwakilan MUI bidang fatwa, Huzaemah, Ketua Komisi Fatwa MUI Indonesia, Hasan Husein Abdul Fatah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. Dari luar kelembagaan MUI, hadir dalam FGD yaitu Ketum Asosiasi E-Sport, Eddy Lim, perwakilan bidang game online KPAI, Margaret Aliyatul Maiumunah, Psikolog, Reza Indragiri Amril, hingga Ditjen Aprilia Kemenkoinfo, Samuel Abrijani Pangerapan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16591
EKBIS
9269
Lampung Selatan
5110
Bandar Lampung
4912
Bandar Lampung
4779
130
05-Apr-2025
323
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia