Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bajak dan Buang Supir Truk Susu di Musi Banyuasin, Kawanan Rampok Asal Lampung Selatan Dibekuk
Lampungpro.co, 13-May-2020

Heflan Rekanza 1600

Share

Ilustrasi pembegalan truk | Ist/Lampungpro.co

PALEMBANG (Lampungpro.co): Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus dua dari empat perampok sopir truk, yang mengangkut susu di Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Lantaran melawan, kedua kaki para pelaku ditembak polisi. Kedua pelaku adalah Eyas (35) dan Munarianto alias Yanto (49), warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. 

Mereka ditangkap di Kota Bumi Ilir, Lampung Utara, lalu melakukan perlawanan dalam perjalanan menuju Palembang. Aksi mereka dilakukan terhadap M Ali, sopir truk nomor polisi B 9031 KEU bermuatan 4.400 dus susu encer dan dua kernetnya saat melintas di Desa Sugih Waras, Babat Toman, Musi Banyuasin, akhir bulan lalu. Para pelaku mengadang mobil korban dan menodongkan senjata api.

Meski sudah menguasai mobil rampokan, para pelaku masih sempat menganiaya korban dan mengikat tangannya. Lalu, korban dibuang ke kawasan hutan di Kabupaten Empat Lawang beruntung selamat dan melapor ke polisi. 

Tersangka Eyas mengakui memukuli kepala korban hingga terluka parah. Itu dilakukannya agar kawanannya leluasa bersaksi dan tak menimbulkan kecurigaan pengendara lain. "Kami todong pakai pistol rakitan. Setelah itu kami aniaya dan dibuang ke hutan-hutan, truknya kami bawa ke Banyuasin," ujat tersangka Eyas, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Residivis dalam kasus serupa ini mengaku telah membuntuti korban dari Ogan Ilir. Pelaku berjumlah empat orang menaiki mobil Xenia dan beraksi ketika berada di jalanan sepi di Musi Banyuasin. "Kami sengaja berangkat dari Lampung mengincar mobil itu, di Ogan Ilir kami ketemu truknya dan buntuti sampai dirampok," kata dia.

Dari aksi itu, para pelaku menjual 4.440 dus susu senilai Rp500 juta itu hanya dengan harga Rp91 juta, itu pun baru dibayar Rp36 juta oleh penadah. "Kami bagi berempat lalu pulang ke Lampung," terang dia.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, petugas masih memburu dua pelaku lain yakni berinisial HR dan IP. Pengakuan tersangka, mereka telah mengenal korban dan mengetahui akan membawa susu dalam jumlah banyak. "Korban dan para pelaku saling mengenal. Korban terluka dianiaya dan dibuang ke hutan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan mobil truk milik korban dan sekitar 100 dus susu.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved