PALEMBANG (Lampungpro.co): Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus dua dari empat perampok sopir truk, yang mengangkut susu di Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Lantaran melawan, kedua kaki para pelaku ditembak polisi. Kedua pelaku adalah Eyas (35) dan Munarianto alias Yanto (49), warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Mereka ditangkap di Kota Bumi Ilir, Lampung Utara, lalu melakukan perlawanan dalam perjalanan menuju Palembang. Aksi mereka dilakukan terhadap M Ali, sopir truk nomor polisi B 9031 KEU bermuatan 4.400 dus susu encer dan dua kernetnya saat melintas di Desa Sugih Waras, Babat Toman, Musi Banyuasin, akhir bulan lalu. Para pelaku mengadang mobil korban dan menodongkan senjata api.
Meski sudah menguasai mobil rampokan, para pelaku masih sempat menganiaya korban dan mengikat tangannya. Lalu, korban dibuang ke kawasan hutan di Kabupaten Empat Lawang beruntung selamat dan melapor ke polisi.
Tersangka Eyas mengakui memukuli kepala korban hingga terluka parah. Itu dilakukannya agar kawanannya leluasa bersaksi dan tak menimbulkan kecurigaan pengendara lain. "Kami todong pakai pistol rakitan. Setelah itu kami aniaya dan dibuang ke hutan-hutan, truknya kami bawa ke Banyuasin," ujat tersangka Eyas, Selasa (12/5/2020) kemarin.
Residivis dalam kasus serupa ini mengaku telah membuntuti korban dari Ogan Ilir. Pelaku berjumlah empat orang menaiki mobil Xenia dan beraksi ketika berada di jalanan sepi di Musi Banyuasin. "Kami sengaja berangkat dari Lampung mengincar mobil itu, di Ogan Ilir kami ketemu truknya dan buntuti sampai dirampok," kata dia.
Dari aksi itu, para pelaku menjual 4.440 dus susu senilai Rp500 juta itu hanya dengan harga Rp91 juta, itu pun baru dibayar Rp36 juta oleh penadah. "Kami bagi berempat lalu pulang ke Lampung," terang dia.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, petugas masih memburu dua pelaku lain yakni berinisial HR dan IP. Pengakuan tersangka, mereka telah mengenal korban dan mengetahui akan membawa susu dalam jumlah banyak. "Korban dan para pelaku saling mengenal. Korban terluka dianiaya dan dibuang ke hutan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan mobil truk milik korban dan sekitar 100 dus susu.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25510
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia