Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bakal Dilepas di Lampung, Pengiriman Baby Lobster Senilai Rp2,69 Digagalkan di Banyuasin
Lampungpro.co, 30-Dec-2020

Amiruddin Sormin 660

Share

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menyita baby lobster, Rabu (20/12/2020). LAMPUNGPRO.CO/KKP

BANYUASIN (Lampungpro.co): Tim Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) bersama pihak kepolisian berhasil mengagalkan pengiriman baby lobster senilai Rp2,69 Miliar dengan beragam jenis tersebut, Selasa (29/12/2020) malam. Sebanyak 28.200 ekor baby lobster itu bakal dilepasliarkan di perairan Lampung.


Puluhan ribu baby lobetsr yang diamankan terdiri dari  500 ekor jenis mutiara, 22.600 ekor jenis pasir, 5.100 ekor jenis jerong. Lobster itu berasal dari Provinsi Bengkulu dibawa menuju Kertapati Palembang guna dikemas ulang. 

Kemudian, dari tempat itu, puluhan ribu baby lobster akan dibawa ke Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, dari Palembang dibawa dengan kapal yang disewa ke Sungsang itu untuk dibawa ke Singapura, lewat jalur tidak resmi. 

"Saat di Sungsang itu berhasil diamankan setelah berkordinasi dengan pihak kepolisian," kata Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan UPT Pangkalan PSDP Batam, Maputra Prasetyo, Rabu (30/12/2020). 

Rencananya, puluhan ribu baby lobster itu akan dilepasliarkan di Provinsi Lampung. Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar selain baby lobster, polisi juga mengamankan dua pelaku pembawanya. "Dua pelaku sedang menjalani penyelidikan lanjutan," kata AKBP Danny Sianipar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved