BANYUASIN (Lampungpro.co): Tim Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) bersama pihak kepolisian berhasil mengagalkan pengiriman baby lobster senilai Rp2,69 Miliar dengan beragam jenis tersebut, Selasa (29/12/2020) malam. Sebanyak 28.200 ekor baby lobster itu bakal dilepasliarkan di perairan Lampung.
Puluhan ribu baby lobetsr yang diamankan terdiri dari 500 ekor jenis mutiara, 22.600 ekor jenis pasir, 5.100 ekor jenis jerong. Lobster itu berasal dari Provinsi Bengkulu dibawa menuju Kertapati Palembang guna dikemas ulang.
Kemudian, dari tempat itu, puluhan ribu baby lobster akan dibawa ke Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, dari Palembang dibawa dengan kapal yang disewa ke Sungsang itu untuk dibawa ke Singapura, lewat jalur tidak resmi.
"Saat di Sungsang itu berhasil diamankan setelah berkordinasi dengan pihak kepolisian," kata Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan UPT Pangkalan PSDP Batam, Maputra Prasetyo, Rabu (30/12/2020).
Rencananya, puluhan ribu baby lobster itu akan dilepasliarkan di Provinsi Lampung. Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar selain baby lobster, polisi juga mengamankan dua pelaku pembawanya. "Dua pelaku sedang menjalani penyelidikan lanjutan," kata AKBP Danny Sianipar. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia