BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menilai penyegelan terhadap usaha Bakso Son Hajisony di Bandar Lampung sudah sesuai dengan undang-undang. Pemkot menilai, penutupan gerai di Bakso Sony karena tidak kooperatif karena tidak menggunakan tapping box secara maksimal.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, sejatinya tapping box itu bukan kehendak dari Pemkot Bandar Lampung, tapi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deddy Amarullah menyampaikan, jangan jadikan tapping box sebagai momok, karena pajak bukan dari pengusaha saja, tapi dari konsumen sebesar 10 persen harga jual makanan.
"Dengan permasalahan di Kota Bandar Lampung, pendapat asli daerah (PAD) memang ada penurunan, kami sudah melakukan upaya penagihan pajak kepada Bakso Son Hajisony. Mereka hanya kutip saja dari konsumen dan menyampaikan ke kami, karena ini juga untuk membantu pembangunan kota," kata Deddy Amarullah saat rilis terkait Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (5/7/2021).
Pemkot Bandar Lampung menyesali adanya 18 gerai Bakso Son Hajisony yang tidak signifikan, untuk pendapatannya dan tidak memakai tapping box. Pemkot berharap agar tiap perusahaan itu menggunakan tapping box sesuai keinginan dari KPK. Hal ini juga sesuai amanah Udang-Undang PB 1, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Perda Nomor 1 Tahun 2011 dalam pengawasan penggunanya menggunakan tapping box.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi mengungkapkan, pengusaha Bakso Son Hajisony sejak awal penggunaan tapping box tidak secara maksimal. Hingga kini, manajemen juga tidak mau menandatangani fakta integritas penggunaan tapping box.
"Dari gambarannya sejak tahun 2018 pertama kali pemasangan tidak pernah dipakai. Kalau bicara mengenai kebocoran, kami sudah melakukan pendekatan dan dari tim yang turun ke lapangan proyeksi setoran Bakso Son Hajisony sebesar Rp400 juta perbulan," ungkap Yanwardi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25507
Humaniora
3349
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia