Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelanggar Lalu Lintas di Bandar Lampung Bakal Ditegur Lewat Pengeras Suara
Lampungpro.co, 12-Nov-2018

Heflan Rekanza 3840

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal segera memasang pengeras suara pada Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di tiang traffic light atau lampu lalulintas, yang terpusat pada Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
 
"Kami memang memiliki ATCS di tujuh titik di Kota Bandar Lampung. Namun, selama ini keberadaannya kurang maksimal lantaran kurang berfungsinya pengeras suara dan pengaturan traffic light. Ini akan dimaksimalkan lagi untuk mengurai kemacetan di Bandar Lampung," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung, M Husna, Senin (12/11/2018).
 
Ia menjelaskan, nantinya penggunaan pengeras suara pada ATCS ini akan siap dijalankan pada pekan ini, atau akan sesegera mungkin dioperasikan. Untuk jam operasi atau operator suara akan bertugas pada pukul 06.00-22.00 WIB. "Kalau terpantau ada pelanggaran seperti, pengendara tidak pakai helm atau berbonceng tiga. Maka akan diingatkan oleh operator kami melalui pengeras suara," jelasnya.
 
Menurutnya, dengan adanya peringatan yang dilakukan melalui pengeras suara diharapkan bisa membuat efek jera ,dan malu kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. "Efeknya kan membuat malu pelanggar. Kita juga sudah siapkan empat operator yang siap berada didepan monitor ATCS," ujar dia.
 
Sebelumnya, pengeras suara yang dipasang di traffic light atau lampu lalulintas yang di kontrol oleh ATCS telah lebih dahulu di lakukan di beberapa kota besar di Pulau Jawa. Bahkan, kejadian pelanggaran yang turut di pantau CCTV tersebut seringkali di viralkan melalui media sosial. 
 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung sendiri, saat ini memiliki tujuh titik ATCS yaitu, di Tugu Adipura, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Wolter Mongonsidi simpang kantor gubernur, Tugu Juang, perempatan Jalan Kimaja Way Halim, perempatan Jalan Teuku Umar, dan perempatan Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

254


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved