KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelar secara virtual. Rakor itu dipandu Ery Hartito dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero dan dihadiri Dudi Hermawan dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Poltak P. dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Erdian Dharmaputra selaku Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT SMI.
Sementara, Nanang mengikuti rakor itu melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Rabu siang (21/7/2021). Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Dalam paparannya, Bupati Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa Pemkab Lampung Selatan akan melakukan pinjaman melalui PT SMI sebesar Rp90 miliar.
Nanang menyebut, dana pinjaman itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan poros sepanjang kurang lebih 46,83 kilometer. Perinciannya, peningkatan jalan koridor Simpang Serdang-Jatibaru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur sebesar Rp40,83 miliar sepanjang 20,71 kilometer.
Kemudian, peningkatan jalan koridor Sidomulyo-Sidoarjo-Bumidaya-Palas Rp49,16 miliar panjang 26,12 kilometer. Manfaat yang ingin dicapai adalah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat guna tercapainya pemulihan ekonomi nasional, ujar Nanang dalam rakor virtual tersebut.
Pemkab Lampung Selatan mengikuti rakor PEN secara virtual. Nanang menyatakan, pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut.
Intinya program ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi masyarakat. Insya Allah, 2022 sudah selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT SMI, Erdian Dharmaputra menjelaskan, program Pinjaman PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya realokasi, refocusing, kemudian penurunan pendapatan daerah, akan terjadi potensi pengurangan belanja daerah seperti infrastruktur. Di satu sisi kata dia, belanja tersebut sudah masuk ke dalam perencanaan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan
Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan, tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Lampung Selatan, terangnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman program ini. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16458
EKBIS
9122
Lampung Selatan
4970
Bandar Lampung
4778
Bandar Lampung
4646
187
04-Apr-2025
258
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia