BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengajak pengusaha Lampung menyelesaikan perkara lewat arbitrase. Cara ini dinilai lebih efektif dan mengedepankan win-win solution (saling menguntungkan) dan menjaga nama baik masing-masing pihak.
Menurut arbiter Bambang Hariyanto, tren pengusaha memakai jalur arbitrase meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Sampai saat ini lebih dari 1.300 perkara yang ditangani BANI. Itu belum termasuk yang ditangani lembaga lain, kata Bambang saat tampil pada dialog bersama pelaku usaha di Sapta Consultant Training Room, Bandar Lampung, Kamis (13/9/2018).
Selain Bambang, tiga arbiter BANI juga tampil pada dialog yang dipandu Pemimpin Redaksi Lampungpro.com Amiruddin Sormin itu. Ketiganya yakni Agus G. Kartasasmita, Joni Emirzon, dan Saptarini arbiter pertama Lampung. Dialog bertema Arbitrase sebagai ranah penyelesaian perselisihan bagi pelaku bisnis yang beritikad baik dan bertanggung jawab itu juga disiarkan Stasiun Televisi Tegar TV.
Pada kesempatan itu Bambang mengingatkan agar setiap perikatan bisnis wajib mencantumkan klausal penyelesaian sengketa lewat arbitrase. Tanpa itu, kata Bambang, sengketa tidak akan bisa diselesaikan lewat jalur arbitrase. Umumnya pengusaha lalai dalam hal ini, karena hanya melihat kerja sama dari sisi keuntungan, kata Bambang.
Di sisi lain Joni Emerzon mengatakan arbitrase lebih baik dalam menyelesaikan sengketa bisnis baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya. Ada rasa kebersamaan dalam menyelesaikan sengketa. Win-win solution atau saling menguntungkan lebih diutamakan. Penyelesaiannya juga tertutup dan hanya para pihak bersengketa yang tahu, kata Joni Emerzon.
Bagi pengusaha Lampung yang ingin menyelesaikan sengketa lewat arbitrase, Saptarini menyarankan agar dari awal berkonsultasi agar tidak salah mencantumkan klausal. Di Lampung belum ada perwakilan BANI. Tapi ada di Palembang dan Jakarta. Namun kasusnya bisa kita bantu dan penyelesaiannya pun bisa di Lampung, kata Saptarini.
Dia mengakui saat ini belum ada data valid berapa sengketa bisnis yang diselesaikan lewat arbitrase di Lampung. Namun dia optimistis lewat arbiter BANI yang ada di Lampung dan berkantor di Sapta Consultant, jalur arbitrase makin banyak dipilih pengusaha. Kata kunci penyelesaian sengketa arbitase adalah itikad baik dan hanya pengusaha yang beritikad baik yang bakal sukses, kata Saptarini yang juga Ketua Harian Forum CSR Provinsi Lampung itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17813
Lampung Selatan
6412
Lampung Tengah
3707
Kominfo Lampung
3644
Lampung Selatan
3591
Lampung Selatan
3531
230
07-Apr-2025
239
07-Apr-2025
189
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia