JAKARTA (Lampungpro.com): Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, membantah pemahaman ada upaya pembatasan usia kendaraan pribadi beredar di jalan dari pemerintah seperti diberitakan sejumlah media nasional.
Menurutnya, pemerintah saat ini melakukan pembatasan usia kendaraan hanya untuk angkutan umum, tidak melibatkan kendaraan pribadi. "Tidak ada itu, jadi saya lebih konsentrasi terhadap mobil bus karena usia pakai untuk bus kalau terlampau lama ya bisa bahaya juga," kata Budi, Rabu (3/7/2019).
Budi mengungkapkan, pembatasan untuk angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 28 tahun 2015. PM baru ini menggugurkan aturan sebelumnya, yaitu PM 46 tahun 2014 Tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
PM 28 mengatur segala bentuk standar operasional angkutan orang mulai taksi, angkutan sewa khusus, hingga bus pariwisata. Pada lampirannya juga tertera batas usia moda transportasi tersebut, mulai 10 tahun hingga 25 tahun. PM tersebut resmi berlaku tahun lalu atau tiga tahun sejak diundangkan, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 1.
Budi menekankan yang didorong pemerintah bukan pembatasan usia kendaraan pribadi, melainkan mensosialisasikan pengguna harian mobil ataupun sepeda motor beralih ke transportasi umum. Misalnya saja ada upaya lebih dari pemerintah untuk membatasi kendaraan pribadi, solusinya bukan menyingkirkan kendaraan tua namun lebih tepat mengubah manajemen lalu lintas di area yang populasinya pekat.
"Misalnya dengan manajemen parkir, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Itu harus gunakan kajian. Kalau di satu kota mobil ada 500 unit, ya kalau bisa tidak semuanya masuk Ibukota. Sehingga masyarakat beralih ke angkutan umum. Saya sudah mendorong lama kepada provinsi kota besar, untuk mulai bicara soal kajian prilaku lalu lintas di kota itu. Sehingga penggunaan mobil pribadi bisa dikurangi kemudian shifting ke angkutan umum. Karena angkutan umum sedang diperbaiki," ucap dia.
Isu pembatasan usia mobil pribadi sebetulnya sempat ramai dibicarakan beberapa tahun silam. Bahkan, wacana ini sempat menjadi materi perumusan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan namun tidak menjadi peraturan setelah melewati berbagai pembahasan dan perdebatan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4566
Lampung Timur
3272
Bandar Lampung
2470
152
07-Feb-2025
152
07-Feb-2025
155
07-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia