Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantah Ada Pembatasan Usia Kendaraan, ini Penjelasan Kemenhub
Lampungpro.co, 03-Jul-2019

Heflan Rekanza 667

Share

PEMBATASAN USIA, USIA KENDARAAN, KEMENHUB, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, membantah pemahaman ada upaya pembatasan usia kendaraan pribadi beredar di jalan dari pemerintah seperti diberitakan sejumlah media nasional.

Menurutnya, pemerintah saat ini melakukan pembatasan usia kendaraan hanya untuk angkutan umum, tidak melibatkan kendaraan pribadi. "Tidak ada itu, jadi saya lebih konsentrasi terhadap mobil bus karena usia pakai untuk bus kalau terlampau lama ya bisa bahaya juga," kata Budi, Rabu (3/7/2019).

Budi mengungkapkan, pembatasan untuk angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 28 tahun 2015. PM baru ini menggugurkan aturan sebelumnya, yaitu PM 46 tahun 2014 Tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

PM 28 mengatur segala bentuk standar operasional angkutan orang mulai taksi, angkutan sewa khusus, hingga bus pariwisata. Pada lampirannya juga tertera batas usia moda transportasi tersebut, mulai 10 tahun hingga 25 tahun. PM tersebut resmi berlaku tahun lalu atau tiga tahun sejak diundangkan, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 1.

Budi menekankan yang didorong pemerintah bukan pembatasan usia kendaraan pribadi, melainkan mensosialisasikan pengguna harian mobil ataupun sepeda motor beralih ke transportasi umum. Misalnya saja ada upaya lebih dari pemerintah untuk membatasi kendaraan pribadi, solusinya bukan menyingkirkan kendaraan tua namun lebih tepat mengubah manajemen lalu lintas di area yang populasinya pekat.

"Misalnya dengan manajemen parkir, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Itu harus gunakan kajian. Kalau di satu kota mobil ada 500 unit, ya kalau bisa tidak semuanya masuk Ibukota. Sehingga masyarakat beralih ke angkutan umum. Saya sudah mendorong lama kepada provinsi kota besar, untuk mulai bicara soal kajian prilaku lalu lintas di kota itu. Sehingga penggunaan mobil pribadi bisa dikurangi kemudian shifting ke angkutan umum. Karena angkutan umum sedang diperbaiki," ucap dia.

Isu pembatasan usia mobil pribadi sebetulnya sempat ramai dibicarakan beberapa tahun silam. Bahkan, wacana ini sempat menjadi materi perumusan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan namun tidak menjadi peraturan setelah melewati berbagai pembahasan dan perdebatan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved