Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantah Mangkir dari Sidang Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, Herman HN Berdalih tak Ada Surat Panggilan
Lampungpro.co, 18-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6680

Share

Herman HN bantah mangkir dari sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila. SUARA.COM/ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN membantah mangkir atau tidak hadir menjadi saksi pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Herman HN mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi di pengadilan pada perkara tersebut. 

Dia mengatakan hingga kini tidak ada surat resmi pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna bersaksi di pengadilan ke kediamannya. "Karena tidak ada surat resmi makanya saya tidak datang. Ya cari dulu ada tidak suratnya, tanya di sana (KPK) ada surat panggilan tidak," ujar Herman, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara Sabtu (18/2/2023).

Dia menyatakan sebagai mantan Wali Kota Bandar Lampung dan juga pegawai negeri, dia orang yang taat aturan. Sehingga akan menghadiri persidangan sebagai saksi bila ada bentuk surat resmi pemanggilan yang datang kepadanya,

"Bagaimana mau hadir, suratnya tidak ada. Masak saya pakai handphone saja. Bisa saja yang buat si A atau B surat tersebut. Kalau suratnya tertulis dengan cap dan tanda tangan yang jelas baru saya datang," kata Herman yang kini menjabat Ketua Partai Nasdem Provinsi Lampung itu.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Sidang Suap Unila, Mantan Wali Kota Herman HN dan Anggota DPRD Lampung Mangkir, JPU KPK: Panggil Paksa

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandar Lampung Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.

Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani. Sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam persidangan tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved