BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung memprakarsai Penyempurnaan Perda tentang Pembentukan dan Penyertaan Modal PT Jaminan Kredit Daerah Jamkrida) Lampung. Badan Usaha miliki Daerah (BUMD) ini membantu koperasi atau UMKM yang membutuhkan bantuan permodalan namun tidak bankable (tidak memenuhi syarat bank).
Dia juga menyampaikan tahapan dan prosedur pendirian perusahaan penjamin kredit daerah. Langkah pertama, rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, OJK, dan DPRD. Kemudian, pembentukan tim perintis, studi banding, dan menyusun naskah akademis. Selain itu, menyusun perda pembentukan dan perda penyertaan modal, menyusun perda pembentukan dan perda penyertaan modal, pengajuan izin operasional, dan peresmian.
Sedangkan Ketua Komisi Dua DPRD Provinsi Lampung Hantoni mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjajaki kemungkinan pembentukan Jamkrida bersinergi dengan pihak ketiga. Selanjutnya, DPRD siap mendukung kebijakan itu dari sisi payung hukum. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia