Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantuan Rp600 Ribu Pegawai Swasta, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Rekening Pekerja
Lampungpro.co, 14-Aug-2020

Febri 2657

Share

Petugas BPJS Ketenagakerjaan Saat Memberikan Penjelasan Terkait Program Bantuan Stimulus Kepada Peserta | SANDY/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta senilai Rp600 ribu perbulannya, bagi pekerja penghasilan dibawah Rp5 juta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mulai mengumpulkan rekening para pekerja yang sudah terdaftar.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Widodo mengatakan, untuk di Lampung pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 65.000 rekening, dari target total 125.895 tenaga kerja. Rekening tersebut tentunya diperuntukkan, bagi mereka yang masih aktif dalam kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tugas kami hanya mengumpulkan data rekening tenaga kerja, dengan upah dibawah Rp5 juta. Terkait dengan penyaluran apakah menerima atau tidak bantuan langsung tunai (BLT) tersebut, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat," kata Widodo kepada Lampungpro.co, Jumat (14/8/2020).

Baca JugaBantuan Rp600 Ribu untuk Pegawai Swasta Cair Mulai September 2020 Lewat BPJS

Selain proses pengumpulan rekening para peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program bantuan subsidi tersebut. Tentunya dengan menggunakan sata awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya, sebagai dasar dalam menyatakan kesiapan program bantuan subsidi upah ini.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan perorangnya selama empat bulan. Sehingga dalam waktu tersebut, tiap peserta akan mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana ini, dilakukan tiap dua bulan sekali. (SANDY/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved