JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah merencanakan bantuan subsidi upah untuk buruh dengan gaji Rp5 juta ke bawah bisa direalisasikan mulai September 2020. Bantuan Rp600 ribu ini akan langsung masuk ke masing-masing rekening pekerja.
Proses pengiriman atau transfer uang akan dilakukan langsung oleh BPJS Ketenangakerjaan ke data rekening pekerja yang divalidasi. Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan yang dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020.
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Rabu (12/8/2020), setiap pekerja bakal mendapat Rp2,4 juta selama program dana bantuan pemerintah ini berlangsung. Hingga kini, total pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan subsidi sebanyak 15.725.232 orang.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, bantuan ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia