Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Dijual di Online Shop dan Marketplace, ini Lima Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Dirilis BPOM RI
Lampungpro.co, 03-Dec-2023

Amiruddin Sormin 5157

Share

Ilustrasi skincare routine (Freepik/artursafronovvvv)

JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini merilisdaftar kosmetik ilegal berbahaya yang banyak ditemukan di marketplace atau online shop (olshop). Kosmetik ilegal yang beredar di pasaran itu tidak memiliki izin edar dan juga mengandung bahan kimia berbahaya.

Berdasarkan hasil patroli siber BPOM yang dilakukan pada periode Januari hingga September 2023 ada beberapa jenis kosmetik ilegal yang harus diwaspadai. Berikut adalah ljma kosmetik ilegal berbahaya yang dirilis BPOM seperti dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari laman Instagram resmi @bpom_ri, Sabtu (2/12/2023).

1. Krim HN

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM, terdapat 8116 link penjualan yang menjual krim HN. Kosmetik ini termasuk jenis yang paling banyak dijual di olshop.

Krim HN mengandung bahan kimia berbahaya yaitu merkuri. Selain itu kosmetik tersebut juga tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.

2. Krim Diamond

Terdapat 6986 link penjualan yang ditemukan di marketplace yang menjual krim Diamond. Krim kecantikan yang banyak sekali ditemukan di marketplace itu nyatanya juga mengandung bahan merkuri yang jelas berbahaya bagi kulit.

3. Tabita Skincare

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved