JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini merilisdaftar kosmetik ilegal berbahaya yang banyak ditemukan di marketplace atau online shop (olshop). Kosmetik ilegal yang beredar di pasaran itu tidak memiliki izin edar dan juga mengandung bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan hasil patroli siber BPOM yang dilakukan pada periode Januari hingga September 2023 ada beberapa jenis kosmetik ilegal yang harus diwaspadai. Berikut adalah ljma kosmetik ilegal berbahaya yang dirilis BPOM seperti dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari laman Instagram resmi @bpom_ri, Sabtu (2/12/2023).
1. Krim HN
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM, terdapat 8116 link penjualan yang menjual krim HN. Kosmetik ini termasuk jenis yang paling banyak dijual di olshop.
Krim HN mengandung bahan kimia berbahaya yaitu merkuri. Selain itu kosmetik tersebut juga tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.
2. Krim Diamond
Terdapat 6986 link penjualan yang ditemukan di marketplace yang menjual krim Diamond. Krim kecantikan yang banyak sekali ditemukan di marketplace itu nyatanya juga mengandung bahan merkuri yang jelas berbahaya bagi kulit.
3. Tabita Skincare
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia