Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Konten Ilegal Muncul di Twitter dan Facebook, Kominfo Bakal Denda Ratusan Juta
Lampungpro.co, 05-Nov-2019

Heflan Rekanza 715

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan denda Rp500 juta kepada platform medsos seperti Facebook, dan Twitter, yang dinilai membiarkan munculnya konten ilegal di Indonesia. Kominfo sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. "Denda antara Rp100 juta hingga Rp500 juta," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan.

Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial. 

Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp100 juta-Rp500 juta per konten. Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, dan SARA. "Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.

Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir. Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.

PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.

Kominfo juga mengharuskan penyelenggara sistem elektronik terutama swasta menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Utuk layanan dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik yang teknologinya tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1476


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved