BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020. "Saya akan memerintahkan jajaran di bawah untuk mengirimkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk menjaga netralitas ASN," kata Arinal, pada pertemuan dengan komisioner Bawaslu, Jumat (24/1/2020) kemarin.
Arinal mengungkapkan, ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada tahun ini. Di antaranya terdapat juga petahana yang akan berkompetisi. Mereka yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto (PDI Perjuangan), Lampung Timur Zaiful Bukhori (Demokrat), Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto (PDI Perjuangan), Way Kanan Raden Adipati Surya (Demokrat) dan Edward Antony (PAN).
Kemudian, di Kabupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal (NasDem) dan Erlina (PKB), Pesawaran Dendi Ramadhona (Demokrat) dan Eriawan (PDI Perjuangan), Metro Pairin (Golkar) dan Djohan (Demokrat) serta Bandarlampung Yusuf Kohar (Demokrat) dan Eva Dwiana Herman HN istri dari Wali Kota Bandar lampung Herman HN.
Menurut Arinal, untuk menyukseskan pilkada ini, dirinya menilai perlu dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral antara Forkopimda, pemerintah provinsi, KPU, Bawaslu, pemerintah kabupaten/kota, untuk menyatukan persepsi demi menjaga kondusivitas Provinsi Lampung menjelang saat dan pascapilkada mendatang. "Pada prinsipnya, saya sangat mendukung penyelenggaraan pilkada yang akan dilaksanakan di 8 kabupaten/kota," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua BawasluLampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, audiensi dengan Gubernur Lampung selain perkenalan beberapa anggota komisioner baru Bawaslu juga untuk koordinasi menyukseskan Pilkada 2020. "Tentunya dalam menyukseskan pilkada nanti, Bawaslu harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama dengan Gubernur Lampung. Ke depan kami juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh Forkopimda Provinsi Lampung," jelas dia.
Khoir sapaan akrabnya menerangkan, delapan kabupaten/ kota yang akan menyelenggarakan pilkada, saat ini sudah mulai melakukan tahapan persiapan dengan baik. Namun, Bawaslu mengingatkan kembali tentang larangan bagi bupati/wakil bupati yang mencalonkan kembali di daerah yang melaksanakan Pilkada yang sama untuk mengadakan mutasi atau melantik pejabat. "Petahana tidak boleh mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan," ujar Fatikhatul.
#Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain para komisioner Bawaslu, Iskardo P Pangar, Herman, M. Teguh, Karno A Satarya, Ade Asy'ari, Kepala Sekretariat Bawaslu Dini Yamashita.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
5155
5155
05-Jul-2025
591
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia