Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Temuan Pemesanan Data Kependudukan Palsu Jelang Pilkada, Polda Lampung Selidiki
Lampungpro.co, 22-Feb-2020

Heflan Rekanza 869

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada September 2020 mendatang, banyak temuan dugaan pemesanan data kependudukan palsu yang diduga digunakan untuk para calon, yang hendak maju lewat jalur independen. Baru-baru ini Polda Jawa Timur berhasil mengungkap, sindikat pemalsuan dokumen kependudukan.

Adapun pelaku yang berhasil dibekuk yakni AS (44), yang merupakan warga Blitar. Dimana pelaku ini, memalsukan data kependudukan mulai dari level tingkat desa berupa Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), keterangan domisili, hingga ke tingkat kecamatan. Pemesanan pemalsuan data ini tersebar diberbagai wilayah di luar Jawa Timur, termasuk Provinsi Lampung.

Menyikapi adanya pengungkapan pelaku pemalsuan data kependudukan di Jawa Timur ini, dimana pemesanannya juga masuk ke wilayah Lampung. Polda Lampung dalam hal ini, menyatakan siap untuk menelisik dugaan maraknya pemesanan data kependudukan palsu ini. "Tentunya ini semua akan kita dalami kebenaran dugaan ini. Maka dari itu, kami perlu mendalami kasus ini terlebih dahulu," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono, Jumat (21/2/2020).

Sudarsono menegaskan, karena masalah pengungkapan di Jawa Timur ini mencatut nama Lampung sebagai salah satu wilayah yang memesan dokumen kependudukan palsu ini, ia memastikan akan terus ditindaklanjuti dugaan temuan in di Provinsi Lampung. "Ya akan kami tindaklanjuti kedepannya. Sebab temuan ini, mencatut wilayah hukum kita di Provinsi Lampung," tegas Sudarsono.

Menurut pengakuan tersangka yang diamankan di Jawa Timur terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini, AS mengakui dari hasil pemalsuan ini ia meraih keuntungan sebesar Rp1 miliar. Dimana saat ini, sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp2 juta.

Akibat perbuatannya ini, AS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 93 dan Pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved