Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Empat Hari Bebas Penjara, Pemuda Asal Wonosobo Tanggamus Diringkus Usai Curi Motor di Pringsewu
Lampungpro.co, 15-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6496

Share

Pelaku curanmor EL saat diperiksa di Mapolsek Gadingrejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Baru empat hari bebas dari menjalani hukuman lembaga pemasyarakatan, seorang pemuda asal Wonosobo Kabupaten Tanggamus kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial EL (20) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus tersebut diringkus aparat  Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu saat melintas di jalan umum Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Senin (13/3/2023) siang.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 5592 RP. Sebelum hilang sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya, Seto Wijaya (24) warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di belakang konter HP miliknya  di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar, Rabu (15/3/2023) siang.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S. Rekannya tersebut saat ini juga ditangkap polisi dan sedang menjalani penyidikan dalam kasus berbeda.

Dia juga menerangkan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang kini dalam penyelidikan seharga Rp3 juta. "Dari penjualan tersebut pelaku  EL mendapatkan bagian Rp1,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk bersenang senang," kata AKP Anwar Mayer Siregar.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku EL tercacat dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian pertama dilakukan di Gisting, Tanggamus dan yang kedua di Gadingrejo, Pringsewu.

"Pengakuan pelaku dia nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang  Salah satunya untuk membeli baju yang saat ini kami jadikan barang bukti," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kapolsek, pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16461


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved