Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Subuh, Pemuda di Pardasuka Pringsewu ini Curi Uang Rp96 Juta untuk Bayar Utang, Beli Motor, dan Liburan ke Yogyakarta
Lampungpro.co, 12-Aug-2025

Amiruddin Sormin 2669

Share

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra saat memberi keterangan pers pengungkapan kasus pencurian modus subuh di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025) | POLRES PRINGSEWU

PARDASUKA (Lampungpro.co): Polisi mengungkap fakta baru dalam dua kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Kedua aksi kejahatan dilakukan dengan modus subuh oleh pelaku utama, Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan, sebelum beraksi, Lintang memantau kondisi rumah korban. “Pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban yang meninggalkan rumah saat salat subuh. Saat situasi sepi, pelaku mendongkel jendela untuk masuk dan mengambil barang berharga,” kata AKP Johannes saat konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Dari hasil pencurian uang Rp96 juta dan sejumlah barang, Lintang menggunakannya untuk membayar utang, membeli motor Honda PCX, iPhone 13, liburan ke Yogyakarta, dan membeli narkoba.

Polisi juga menangkap tiga penadah, yakni Deni Kurniawan (25), Ma’mun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45). Deni menerima bagian Rp26,5 juta untuk modal bengkel, sedangkan sisa Rp16,6 juta yang belum terpakai disita polisi.

Sementara itu, Ma’mun dan Taufik membeli ponsel hasil curian dari Lintang. “Semua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih menyelidiki kemungkinan pelaku lain,” tegas AKP Johannes.

Lintang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen menjaga keamanan di Kabupaten Pringsewu. “Saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengaktifkan siskamling,” ujar AKBP Yunnus.

Menurutnya, rata-rata kasus pencurian dilatarbelakangi masalah ekonomi sehingga pencegahannya perlu pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi masyarakat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

5464


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved