BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ramaja berinisial FT (21) asal Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Panjang, Bandar Lampung pada Minggu (1/10/2023) pagi.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, FT ditangkap karena kedapatan maling sepeda motor di rumah warga di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
"Aksi pelaku gagal, setelah korban dan warga sekitar memergoki dan berhasil menangkap pelaku saat beraksinya," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Saat mendapatkan informasi pelaku FT tertangkap warga sekitar, petugas jajaran Polsek Panjang langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku FT berikut barang bukti kunci letter T.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku FT kni tidak sendirian, tapi ia melakukannya bersama temannya inisial IF, yang hingga kini masih dalam pengejaran," ujar M. Joni.
Hasil pemeriksaan, pelaku FT mengaku bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian, sedangkan temannya IF berperan sebagai esekutor yang merusak kunci stang sepeda motor.
Setelah IF berhasil merusak kunci kontak, kemudian F bertugas membawa sepeda motor korban. Dari catatan kepolisian, FT merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani masa hukuman di Lapas sekitar Mei 2023. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia