SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang sopir berinisial IS (43), asal Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Labuhan Ratu pada Senin (4/9/2023).
Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Sukaryadi Rabu mengatakan, IS ditangkap karena membawa kabur truk milik majikannya setelah enam bulan bekerja.
"Peristiwa itu bermula, saat pelaku membawa truk korban untuk bekerja muatan antar provinsi dan sudah selama kurang lebih enam bulan dengan sistem komisi persenan," kata Iptu Sukaryadi dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Kemudian setiap ada muatan awalnya setoran berjalan lancar, namun pada Mei 2019, sopir tersebut tidak bisa dihubungi dan dicari di rumahnya tidak ada.
"Truk tersebut kemudian tidak juga dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan melapor ke polisi pada 24 juli 2023," ujar Sukaryadi.
Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (4/9/2023) pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB, STNK, bukti angsuran, surat ketengan leasing, dan kunci kontak.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu. Atas perbuatannya, pelaku harus dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia