Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Dua Bungkus Sabu, Pedagang Asal Bukit Kemuning Lampung Utara ini Digiring ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 15-May-2023

Amiruddin Sormin 6511

Share

Tersangka BR saat diperiksa di Mapolres Lampung Utara atas kasus kepemilikan sabu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPURA

KOTABUMI (Lampungpro.co): Ungkapan pepatah 'Sepandai-pandai tupai melompat ada kalanya jatuh juga', ternyata harus dirasakan oleh BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji Rumah Tahanan Polisi lantaran tertangkap tangan membawa barang haram narkoba oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjung Balam Kelurahan Bukit Kemuning, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Darinya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, satu potongan tissu, dan satu unit Handphone Nokia warna biru.bTak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra blangsung menggiringbBR ke Mapolres.

Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail Senin (15/5/2023). Menurut AKP Made Indra bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut. "Namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan," ujar AKP Made Indra. 

Saat ini terduga pelaku BR berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan. "Tetap kita telusuri asal muasal barang, terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Made Indra. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved