Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Ganja Dalam Saku, Warga Bumi Agung Diringkus Polsek Kalianda
Lampungpro.co, 20-Aug-2020

Febri 874

Share

Barang Bukti Ganja yang Diamankan Polsek Kalianda | Humas Polres Lampung Selatan/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Polres Lampung Selatan meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Gang Tahala Jayadi Dusun IV, Desa Kedaton, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku tersebut bernama Sandi Irawan (27), warga Lingkungan Beringas Atas, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan, pihaknya meringkus Sandi saat didapati membawa satu paket kecil narkotika golongan satu berjenis ganja. Saat diringkus, tersangka menyimpan barang haram tersebut didalam saku jaketnya, dengan dibungkus kertas nasi warna coklat dan dimasukan kedalam bungkus rokok.

"Setelah meringkus tersangka, kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka, yang berada di Beringin Atas Kelurahan Bumi Agung. Alhasil setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan  tiga paket kecil narkotika jenis ganja," kata AKP Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Saat digeledah, ganja tersebut dibungkus kertas nasi warna coklat, yang disimpan di dalam rak tempat alat servis elektronik. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut. Anggota Reserse Kriminal Polsek Kalianda, berhasil membawa sejumlah barang bukti terkait penangkapan pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja tersebut.

"Barang Bukti yang kami amankan ada satu buah kotak rokok, empat paket kecil narkotika golongan I jenis ganja, dan sejumlah uang tunai senilai Rp130 ribu. Kami juga turut megamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam coklat bernomor polisi BE 5745 DC," ujar Mulyadi.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan mengkonsumsi narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman (ganja). Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

384


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved